Makalah Ekonomi Koperasi Koperasi Unit Desa
Makalah Ekonomi
Koperasi
Koperasi
Unit Desa
Dosen
Pengampu: Eka Patriya
Disusun
Oleh :
Kelompok
5
2EB10
· Annisa Dwi Arlyani (20220201)
· Azzahra Syabrina Paramitha (20220294)
· Farel Rendito (20220573)
· Firstio Aditya Putra (20220629)
· Muhammad Fayyadh (21220023)
· Richard (29221002)
· Talitha Amelia (21220611)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA 2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan rahmat-Nya, kami bisa menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
Dalam penulisan makalah ini, kami merasa banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, karena keterbatasan pengetahuan. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Pak Eka Patriya selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas ini dan memberikan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Akhir kata kami mengucapkan selamat membaca dan semoga materi yang ada di dalam makalah ini memberikan manfaat dan sumbangan pemikiran bagi pembaca.
DAFTAR ISI
a. Pengertian Koprasi Unit Desa
b. Landasan pendirian koperasi.
d. Tugas dan tanggung jawab koperasi
f. Manfaat koperasi bagi anggota
g. Pengembangan Koperasi dengan berbagai jenis usaha
Saat ini kesenjangan ekonomi antara kaya
dan miskin masih terjadi dan pemerataan ekonomi belum sepenuhnya menyentuh
sampai pelosok desa. Kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk Indonesia
tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang
terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara
meningkatkkan ekonomi hampir semua sibuk untuk bekerja seperti
bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
Oleh karena itu sudah sewajarnya bila
pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan
kebijakan pembangunan di Indonesia. Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu
menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi
Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di masing-masing desa. Terbentuknya KUD
ini diharapkan dapat membantu masyarakat desa untuk memberikan rasa aman,
nyaman dan terpercaya dalam melakukan roda usaha ekonomi pedesaan.
1. Pengertian
Koperasi Unit Desa.
2. Landasan
pendirian koperasi.
3. Tujuan
koperasi Unit Desa.
4. Tugas
dan tanggung jawab koperasi.
5. Operasional
koperasi.
6. Manfaat
koperasi bagi anggota.
7. Pengembangan
koperasi dengan berbagai jenis usaha.
1. Untuk
mengetahui dan memahami mengenai koperasi unit desa.
2. Untuk
mengetahui manfaat koperasi dan cara mengembangkan koperasi.
a. Pengertian
Koprasi Unit Desa
Secara
umum koperasi adalah suatu badan usaha perekonomian, beranggotakan yang umumnya
berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persaman
hak,berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
para anggotanya. Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang
memiliki tujuan bersama. Jadi koperasi adalah bentuk dari sekelompok orang yang
memiliki tujuan bersama akan menjadi anggota koperasi yang dijadikanya
pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong khususnya
untuk membantu para angotanya dalam bentuk bantuan, baik bantuan barang maupun
uang.
Dalam
sistem Ekonomi Pancasila koperasi merupakan perekonomian dalam bentuk usaha
perusahaan Negara dengan bentuk usaha swasta. Agar koperasi lebih cepat berkembang,
Menteri dalam Negari dengan instruktusinya no. 27 tahun 1984 tangal 22 juni
kepada kepala daerah tingkat I tingkat II, maka koperasi primer harus mempunyai
Badan Bimbingan dan Perlindung (BPP).
Pengertian Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluaragaan. Dalam koprasi unit desa ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif, perlu mengembangkan pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, agar masyarakat memperoleh manfaat dan kesejahteraanyang sebesar-besarnya, bahwa pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang semakin berkembang, sesuai dengan dinamika dan perubahan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat.
b. Landasan pendirian koperasi.
1. Landasan Idiil
Idiil dalam bahasa berarti gagasan atau cita-cita.Idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita koperasi dan mempunyai cita-cita yang luhur yaitu menjadikan badan koperasi yang bertujuan untuk mengubah kebaikan hidup di dunia. Koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD’45 bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi tujuanya sama dengan apa yang di cita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita tersebut koperasi berlandaskan Pancasila.
2.
Landasan
Strukturil dan Landasan Gerak
Landasan strukturil koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Landasan Geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 beserta penjelasannya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Secara politis konsitusional kedudukan koperasi berdasarkan UUD 45 yaitu UUD tertinggi yang merupakan hukum dasar bagai berlakunya semua peraturan undang-undang.
3.
Landasan
Mental
Koperasi Indonesia agar dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang dengan kuat oleh sifat
mental para anggotanya, yaitu “setia kawan dan kesadaran berpribadi”
(solidarity and individuality). Rasa setia kawan ini sangat penting, karena
tanpa rasa itu maka tidaklah mungkin akan ada kerja sama (sense of cooperation)
yang merupakan condition sine qua non dalam koperasi sebagai usaha bersama
dalam kesamaan hak dan kewajiban. Rasa kesetia kawanan dan kesadaran berpribadi
tersebut satu sama lainnya harus memperkuat.
Pengembangan koperasi unit desa ditujukan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan
agar mampu mengurusi diri sendiri secara nyata serta meningkatkan taraf
hidupnya. KUD sebagai Soko Guru Perekonomian Rakyat, artinya:
·
KUD
mampu menjadi pusat pelayanan dan wadah utama bagi berbagai kegiatan ekonomi
pedesaan yang efektif dan efisien.
·
KUD
mampu melaksanakan fungsi-fungsi prekreditan, penyediaan sarana produksi,
barang kebutuhan pokok serta jasa lainnya, pengolahan dan pemasaran hasil
produksi serta kegiatan produksi lainnya.
·
KUD
mampu berswakarsa dan berswakarya dengan jalan memiliki anggota yang aktif dan
jumlah yang cukup memadai, memiliki pengurus yang berjiwa kewirakoperasian,
mempunyai idealisme dan dedikasi, mampu mempekerjakan manager dan staff yang
profesional, memiliki badan pemeriksa yang cakap dan bertanggung jawab serta
memiliki sistem manajemen yang baik.
Kesejahterahan
masyarakat desa akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD
tetap baik dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab.
Pembangunan masyarakat desa mencakup pembangunan di segala bidang kehidupan
terutama bidang ekonomi, maka semuanya baru dapat dirasakan manfaatnya ketika
koperasi di pedesaan mulai hadir.
d. Tugas dan tanggung jawab koperasi
1. Pengurus
Koperasi
Ketua
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Mengendalikan seluruh kegiatan
koperasi
·
Memimpin, mengkoordinir, dan
mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian bagian yang ada di dalamnya
·
Menerima laporan atas kegiatan yang
dikerjaan masing-masing
·
Menandatangani surat penting
·
Memipmin rapat anggota tahunan dan
melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
· Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi
Sekretaris
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Membantu Ketua dalam melaksanakan
kerja
·
Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat
dan ketatausahaan koperasi
·
Mencatat tentang kemajuan dan
kelemahan yang terjadi pada koperasi
·
Menyampaikan hal-hal yang penting
pada ketua
·
Membuat pendataan koperasi
Bendahara
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Merencanakan anggaran belanja dan
pendapatan koperasi
·
Memelihara semua harta kekayaan
koperasi
·
Membukukan transaksi ke Supplier
> Rp 1 Juta
·
Pengisian saldo
·
Melakukan Cash Opname yang ada di
kasir
2. Pengurus
Lengkap
Humas
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan
SDM dan Koperasi
·
Mengkoordinasi dan mengontrol
pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai
dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
·
Mengkoordinasi dan mengontrol
pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya
target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
· Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
Administrasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Mengatur surat menyurat yang ada di
Koperasi
·
Mengasirpkan dokumen-dokumen penting
koperasi
·
Memonitor kebutuhan rumah tangga dan
ATK Koperasi
·
Mempersiapkan rapat-rapar di
Koperasi
·
Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang
dilakukan di Koperasi
Akuntan
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Bertanggung jawab dalam pencatatan
penerimaan dan pengeluaran kas
·
Bertanggung jawab atas pembuatan
laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
·
Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi
Bank
Kasir
Tugas dan Tanggung Jawab :
·
Membuat bukti keluar masuknya uang
yang ada di koperasi
·
Bertanggung jawab atas dana kas
kecil
·
Bertanggung jawab atas keluar
masuknya uang
·
Bertanggung jawab membuat laporan
harian
Sistem Operasional
Prosedur pengelolaan Koperasi merupakan tatanan cara kerja Koperasi setiap hari
untuk menghindari ketimpangtindihan kebijakan serta memperlancar pelaksanaan
operasional koperasi. Karena luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan
dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha
pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan
dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah
dalam mempercepat pengembangan KUD.
Dalam rangka
pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan
bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam
mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka
memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin
dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan
pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan
disempurnakan seawal mungkin. Sedangkan kinerja operasional adalah prestasi
yang dicapai oleh perusahaan dalam kegiatan operasionalnya pada satu periode
tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan.
Menurut Kinerja
Operasional Koperasi Unit Desa (KUD) Sari Pertiwi pada 2013-2015 Dana pihak ketiga
adalah dana yang diperoleh dari masyarakat(individu, perusahaan, pemerintah,
rumah tangga, yayasan, dll) pertumbuhan tabungan dan deposito merupakan bagian
dari dana pihak ketiga. Pertumbuhan tabungan dan deposito mencerminkan seberapa
besar dana yang berhasil diinput oleh KUD dalam bentuk tabungan dan deposito.
Berdasarkan penelitian terdahulu menunjukkan bahwa variabel dana pihak ketiga
berpengaruh positif terhadapa kinerja operasional. Semakin tinggi pertumbuhan
tabungan dan deposito, maka semakin besar tabungan dan deposito yang dihimpun.
Pernyataan tersebut merupakan bahwa semakin tinggi pertumbuhan tabungan dan
deposito maka semakin tinggi pula biaya operasional yang dikeluarkan KUD.
f. Manfaat koperasi bagi anggota
·
Meningkatkan penghasilan anggota
Anggota bisa
meningkatkan penghasilan melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh koperasi.
·
Menawarkan barang dan jasa dengan
harga yang lebih murah
Koperasi memiliki tujuan, barang dan jasa yang
ditawarkannya bisa dibeli oleh anggota yang kurang mampu oleh sebab itu harga
yang ditawarkan lebih murah dan terjangkau.
·
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan
Kegiatan yang diadakan oleh koperasi bukan
semata-mata usaha yang dijalankan untuk meraih keuntungan, koperasi juga
memiliki tujuan untuk melayani secara baik keperluan para anggotanya sehingga
keperluan anggotanya dapat tercukupi.
·
Menumbuhkan
sikap jujur dan terbuka
Koperasi mengajarkan kepada anggotanya untuk
selalu bersikap jujur dalam melakukan usaha, tidak hanya itu koperasi juga
mengedepankan sifat terbuka dalam pengelolaan koperasi.
·
Melatih menggunakan pendapatan secara efektif
Koperasi di bidang produksi akan melatih
anggotanya untuk dapat menggunakan pendapatan yang dimilikinya untuk menggunakannya
secara efektif. Anggota dituntut untuk bisa hidup hemat.
·
Memperoleh
pinjaman dengan mudah
Bagi anggota yang memiliki kesulitan dalam hal keuangan, koperasi bisa menyediakan pinjaman modal dengan mudah tanpa disertai syarat yang berbelit-belit.
g. Pengembangan Koperasi dengan berbagai jenis usaha
Untuk mengembangkan fungsi usaha
yang dilakukan oleh koperasi, pengurus perlu melihat terus menerus keterkaitan
usaha koperasi dengan usaha (ekonomi) anggotanya. Hubungan kuat yang ditujukan
dengan pola usaha yang saling menunjang diharapkan mampu memperbaiki peran
ganda anggota, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna.
Ada beberapa pola keterkaitan usaha ekonomi anggota dengan
pelayanan koperasi, antara lain:
1. Anggota Sebagai Produsen
· Pengadaan bahan baku dan faktor
produksi.
·
Kredit produksi.
·
Meningkatkan nilai tambah hasil produksi.
·
Pemasaran hasil produksi
2.
Anggota Sebagai Konsumen
·
Pengadaan barang konsumsi.
·
Pelayanan kredit konsumsi.
·
Simpan pinjam.
·
Pengadaan jasa asuransi.
·
Pengadaan jasa perumahan
Perkembangan
usaha koperasi merupakan suatu ukuran untuk menjadikan badan usaha menjadi
besar dan maju. Begitu juga dengan badan usaha koperasi yang mempunyai tujuan
untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan mengembangkan usahanya.
Menurut
Soedirman (2006 : 2), menyebutkan permasalahan yang merupakan faktor-faktor
yang mempengaruhi perkembangan usaha koperasi yang meliputi faktor internal dan
faktor eksternal.
1.
Faktor Internal
·
Partisipasi Angggota
·
Solidaritas Antar Anggota Koperasi
·
Skala Usaha
·
Perkembangan Modal
·
Jumlah dan Kualitas Sumber Daya Manusia
Para Pengurus dan Manajer
·
Pemilikan dan Pemafaatan Perangkat
Teknologi Produksi dan Informasi
·
Sistem manejemen
2.
Faktor eksternal
·
Komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi
sebagai soko guru
·
perekonomian nasional.
·
Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan
dan penyuluhan.
·
Iklim pendukung perkembangan koperasi
·
Dicabutnya Fasilitas Tertentu Oleh
Pemerintah
·
Tingkat harga
BAB II
PENUTUP
Koperasi Unit Desa merupakan suatu
organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan
berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan
untuk masyarakat itu sendiri Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia
adalah Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa adalah suatu
organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi
pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas Koperasi Unit Desa pada waktu
itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi
pemberian kredit pada petani melalui unit desa, serta pengolahan hasil dan
pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan Koperasi Unit Desa, perlu adanya
peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam Koperasi Unit Desa melalui
pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan,
Koperasi Unit Desa memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung
pembangunan pertanian dan mendorong Koperasi Unit Desa melaksanakan aktivitas
sesuai kebutuhan anggota Koperasi Unit Desa hendaknya bangkit untuk ikut serta
membangun bangsa melalui pembangunan ekonomi pedesaan.
Peran serta pemerintah sebagai
penggerak roda ekonomi hendaknya ikut mendukung keberadaan Koperasi Unit Desa
guna menggerakkan roda ekonomi desa lebih cepat. Demikian juga, pemerintah
bersama-sama masyarakat desa, memilih pengurus Koperasi Unit Desa yang tentu
memiliki kualitas sumber daya manusia yang profesional. Maju mundurnya Koperasi
Unit Desa, seringkali disebabkan oleh sumber daya manusia (SDM) yang mengelola
KUD tersebut. Jika Koperasi Unit Desa dikelola dengan baik, diyakini kemajuan
akan tampak dengan jelas. Demikian pula sebaliknya, jika KUD dikelola tidak
secara profesional, maka umur KUD akan tidak dapat bertahan.
Comments
Post a Comment